Perluasan pengenaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 terkait Kawasan Tanpa Rokok, kini dalam pembahasan DPRD.
“Perda itu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkap Ketua Panitia Khusus 17 DPRD Kabupaten Bekasi Matam.
Dahulu saat pembahasan Perda tersebut rokok elektronik atau vape belum banyak digunakan. Namun sekarang penggunanya susah sangat banyak. Maka, perlu masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Raperda tentang perubahan KTR.
Penegasan itu disampaikan Matam saat kunjungan tim lapangan Pansus 17 di Aula Kantor Kecamatan Cibitung, kemarin.
Ditegaskan, lingkungan pendidikan, mulai SD, SMP sampai SMA, harus benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok. Ini penting untuk melindungi anak dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Ditegaskan, penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok. Larangan hanya berlaku di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Untuk penegakan KTR, nanti perlu ada satuan tugas sesuai wilayah atau lingkungan masing-masing. (tim media)


