Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan tujuh bidang tanah kepada Pemkot Bekasi. Tanah hasil rampasan negara itu berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, seluas 1.452 meter persegi senilai Rp 3,65 miliar.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengakui hibah aset itu menjadi tambahan bagi pemerintahannya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.
Tri mengatakan, hibah itu merupakan rezeki nomplok. Aset tersebut dipindahtangankan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Serah terima dihadiri Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipradikto dan jajaran Kementerian Keuangan, dan diterima Tri Adhianto, Senin (14/9/2026).
Dengan tambahan aset tersebut, Pemkot Bekasi akan menangani secara cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum. Karena setiap aset pemerintah harus memiliki status kepemilikan dan administrasi yang jelas.
Tri menyebut, aset tersebut akan dimanfaatkan pembangunan polder air guna memperkuat upaya pengendalian banjir.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipradikto mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. (tim media)


