Kabupaten Bekasi dihuni kawasan industri yang terbesar di Asia Tenggara. Ada 11 kawasan industri skala besar yang dihuni setidaknya 7.600 perusahaan.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi meminta perusahaan dapat memperkuat penyusunan dan penerapan Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama.
PP dan PKB merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan produktif.
Guna mewujudkan hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Ida Farida membuka Sharing Session Persyaratan Kerja di Perusahaan, Kamis (27/8/2026).
Untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif, membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
PP dan PKB, jangan hanya dipandang sebagai pemenuh kewajiban, tapi harus menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak.
“PP dan PKB memberikan kepastian hukum. Membangun komunikasi antara pengusaha dan pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” kata Ida
Jadi, kualitas PP dan PKB dapat menentukan terciptanya stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan produktif.
Secara kumulatif sejak 2018 hingga 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi telah mencatat sebanyak 3.839 PP dan 1.045 PKB yang telah disahkan maupun didaftarkan.
Ida berharap, semakin banyak perusahaan yang memiliki PP dan PKB berkualitas. Dengan demikian, hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat berlangsung secara dinamis, berkeadilan, dan produktif. (tim media)


