Pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan dan penggunaan anggaran desa di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Sebanyak 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa periode 2026-2034 resmi diambil sumpahnya oleh Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, di Gedung Swatantra Wibawamukti, Rabu (22/7/2026).
Pelantikan massal ini mempertegas posisi BPD sebagai parlemen desa yang memegang kunci penting dalam mengontrol kebijakan kepala desa.
Dalam pengarahannya, Asep Surya Atmaja mengingatkan bahwa legitimasi BPD lahir langsung dari kepercayaan warga. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan tidak boleh mengendur dan aspirasi masyarakat harus menjadi kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Amanah yang diberikan publik ini wajib dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab moral yang tinggi. BPD harus hadir sebagai lembaga pengawas yang objektif, bukan sekadar pelengkap administrasi demi mendorong kemajuan desa,” ujar Asep di Cikarang Pusat Rabu (22/7).
Meski dituntut kritis dan independen dalam mengawasi anggaran, Asep berharap BPD dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung program-program desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat. Asep menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang profesional dan harmonis agar roda pemerintahan desa tidak goyah akibat konflik internal.
“Perbedaan argumen adalah bagian dari demokrasi. Namun begitu dinamika usai, BPD dan pemerintah desa harus kembali solid. Kedepankan musyawarah mufakat untuk mencari solusi atas setiap persoalan desa,” tegasnya. (Tim Media)


