Pemerintah Kota Bekasi telah merampungkan pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
“Dari kebutuhan total 6 hektare, seluas 4,9 hektare di antaranya telah selesai dibayarkan ganti rugi pembebasannya,” ucap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi.
Lahan yang sudah dibebaskan tersebut diproyeksikan sebagai area pabrik utama PSEL. Adapun sisa lahan seluas 1,1 hektare yang saat ini masih berproses pembebasannya, disiapkan untuk dijadikan sebagai akses jalan kendaraan yang nantinya keluar masuk mengangkut sampah.
“Kami targetkan selambat-lambatnya 6 Juli 2026, proses negosiasi dan pembayaran lahan bisa diselesaikan. Karena mengejar target groundbreaking oleh pemerintah pusat yang rencananya dilaksanakan di bulan Juli,” ucapnya.
PSEL di Kota Bekasi ini menjadi satu dari total tiga PSEL yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Dua PSEL lainnya berlokasi di Bogor dan Denpasar.
Penetapan status PSN terhadap PSEL yang dikembangkan oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2024. Penetapan ini merupakan momentum krusial dalam meletakkan fondasi industri sampah menjadi energi yang juga merupakan ikhtiar melepaskan ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir.
Sumber : Bekasi Satu, Metro TV News


