Air adalah sumber kehidupan. Tidak ada makhluk hidup dapat bertahan hidup tanpa air. Karena itu, bagaimana menjaga ketersediaan dan kelestarian air sebagai sumber kehidupan, menjadi tanggung jawab semua warga negara bersama pemerintah.
Maka dalam memperingati Hari Air Dunia ke 26 yang jatuh pada tanggal 22 Maret kemarin, setiap masyarakat wajib memelihara sumber air dan menjaga lingkungan. Memelihara air harus dari hulu dengan menjaga kelestarian lingkungan menanam pohon dan tidak mengotori air.
Penjelasan itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim dalam peringatan Hari Air Dunia di PDAM Kantor Cabang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/3/2018).
Saat peringatan itu, dilakukan penanaman sejumlah pohon produktif sebagai pelestarian lingkungan dan menjaga sumber air.
“Sebagai pengelola air bersih, PDAM sangat berkepentingan dengan air untuk pelayanan masyarakat. Maka, PDAM harus bisa menjadi pelopor dalam menjaga kelestarian air dan melakukan penanaman pohon untuk kelestarian lingkungan,” katanya.
Usep juga mengimbau adanya penanaman pohon di daerah-daerah gersang dan di tepian sungai. “Apa yang dilakukan Pemkot Bekasi menanam pohon di bantaran sungai, sangat kita dukung. Apalagi peringatan Hari Air Dunia tingkat Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bekasi, menjadi sebuah momentum bagi kita untuk peduli air dan menjaga lingkungan,” ujar Usep.
Penanaman pohon juga dilakukan di lokasi kantor pusat PDAM Tirta Bhagasasi di Kampung Tegal Danas Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penanaman pohon dilakukan bersama para kepala bagian dan kepala cabang PDAM tersebut.
Sebelumnya, pada Peringatan Hari Air Dunia tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi, juga dilakukan penebaran 500.000 ikan dan penanaman 1.500 pohon di Situ Abidin, Kecamatan Cibarusah oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Saat itu Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jabar Nana Nasuha Djuhri menjelaskan peringatan Hari Air Dunia dilatarbelakangi adanya resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) nomor 147/1993 yang ditetapkan pada Sidang Umum PBB ke 47 tanggal 22 Maret 1992 di Rio De Jenero.
Melalui sidang itu, sehingga ditetapkan setiap tanggal 22 Maret tiap tahun menjadi Hari Air Dunia dan wajib dilaksanakan semua negara anggota PBB.
Adapun maksud dan tujuan peringatan itu, guna meningkatkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya konservasi dan pelestarian serta perlindungan air dan sumber daya air.
Melalui peringatan itu juga bertujuan meningkatkan peran dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan tinggi, dan pengusaha dalam menjalankan program penyelamatan air dan sumber air. (Jonder Sihotang)
Sumber : Independensi