Pemkab Bekasi Sisir Penunggak Wajib Pajak Reklame di Kawasan Komersial

Pemkab Bekasi menyisir penunggak wajib pajak, khususnya pajak reklame di kawasan komersial. Petugas Bapenda Kabupaten Bekasi memasang stiker peringatan terhadap reklame yang habis masa tayang.

“Kami memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya habis,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/4/2026).

Dia mengatakan, penertiban yang dilakukan menunjukkan hasil positif. Para pengelola pusat perbelanjaan langsung memperpanjang izin reklame usai dipasang stiker peringatan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha segera memperpanjang izin atau mendaftarkan reklame agar tidak dikenakan sanksi yang berlaku,” imbuhnya.

Kegiatan penyisiran ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal dengan pengawasan yang lebih ketat.

Bapenda Kabupaten Bekasi juga melakukan pengawasan pajak hiburan di kawasan-kawasan yang menyelenggarakan konser untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. (tim media)