Pajak daerah merupakan salah satu sumber pemasukan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terkait itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 menargetkan pajak daerah sebesar Rp 3,8 triliun.
“Guna merealisasikan hal itu, diminta masyarakat wajib pajak patuh membayar pajak sebagai kewajibannya,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, kemarin.
Untuk itu, pihaknya pada awal triwulan ini telah mendistribusikan SPPT PBB-P2. Hingga 25 Februari 2025, pihaknya telah menerima pajak daerah Rp 318.945.457.621 atau sekitar 8,36 persen dari target.
Guna mencapai target pajak tersebut, ia menginstruksikan jajaran turun ke lapangan mengidentifikasi potensi pajak dan melakukan pendataan faktual. (tim media)


