Secara umum, kehilangan atau kebocoran air, sulit diatasi. Yang namanya dalam produksi dan distribusi air bersih kepada masyarakat pelanggan, kebocoran berdasarkan pedoman teknis dan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, standar toleransi tingkat kebocoran air atau kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) pada Perusahaan Daerah Air Minum secara ideal adalah maksimal 20%.
Standar Maksimal 20% menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006, masih dapat ditoleransi. Secara umum, kondisi saat ini 30-40% kebocoran berdasarkan pantauan KemenPUPR secara nasional. Angka ini masih tergolong tinggi.
Diketahui, penyebab kebocoran diakibatkan oleh faktor teknis, di antaranya pipa bocor, pecah, dan administrasi ketidakakuratan meteran.
Terkait hal itu, Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Cikarang Pusat, selama lima bulan terakhir ini, berhasil menurunkan angka kebocoran air tujuh persen.
“Ke depan, masalah kehilangan air akan trus ditekan dan menjadi salah satu prioritas kami,” ungkap Kepala Cabang Cikarang Pusat, Rizal N, kemarin.
Kemudian, pihaknya juga tahun 2025 berhasil menyelesaikan tunggakan sekitar 300 SPK pencabutan pelanggan nonaktif. Jumlah ini merupakan tunggakan tahun 2024.
Saat ini sesuai aturan, bagi pelanggan yang menunggak tagihan air dua bulan tidak membayar, akan diberikan surat peringatan. Dan bulan ketiga tidak dilakukan pembayaran, untuk sementara akan dilakukan pencabutan. Hal ini dilakukan bagian dari efisiensi dan mengurangi pendapatan.
Saat ini, Kantor Cabang Cikarang Pusat memiliki pelanggan 14.300 lebih sambungan langganan. Tahun 2026, akan dilakukan penambahan pelanggan baru sekitar 300 SL. (tim media)


