Pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu program Pemkab Bekasi. Diharapkan, semua warga memiliki kartu BPJS Kesehatan. Namun, masih saja ada yang belum tersaftar sebagai peserta kartu sehat.
Terhadap siapa saja masyarakat,nterkhusus di Kabupaten Bekasi, apakah mereka peserta BPJS Kesehatan atau tidak, setiap rumah sakit tidak bisa menolak pasien. Mereka harus dilayani secara baik.
Penegasan itu disampaikanbPelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat meresmikan Rumah Sakit Cenka Tipe C di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, kemarin.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan harus diberikan tanpa diskriminasi administrasi,” tegas Asep.
Ia pun meminta manajemen setiap rumah sakit dalam pelayanan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Jika ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, wajib dilayani.
“Jangan sampai ada orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” katanya.
Keberadaan RS Cenka Tipe C di tingkat kecamatan, sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi, jika ada yang sakit, sudah dapat tertangani segera kaeena rumah sakit sudah tersedia di tempat.
Pasien tidak harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang jauh. Karena penanganan pasien membutuhkan pelayanan cepat.
Kemudian, Asep juga menegaskan agar semua pelaksana di rumah sakit se-Kabupaten Bekasi pengguna dan peserta KIS atau BPJS tetap harus dilayani sebagaimana mestinya.
Asep mengakui, suatu tantangan dalam penyediaan layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi, karena jumlah penduduk yang banyak sekitar 3,4 juta jiwa.
Maka, kolaborasi pemerintah daerah dan rumah sakit swasta menjadi kunci pemerataan layanan. (tim media)


