UMK Kabupaten Bekasi Disepakati Rp 5.938.885

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Buruh, Akademisi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi menyepakati Upah Minimum Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 sebesar Rp Rp 5.938.885. UMK tahun 2026 ini naik sebesar Rp 380.370 dari tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan, usulan besaran kenaikan UMK itu sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menunggu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Besaran angka ini diperoleh dari hasil rapat perumusan. Yang akan menetapkan Pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” kata Ida.

Menurutnya, dalam penyusunan besaran UMK tahun 2026, Dewan Pengupahan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi, pertimbangan inflasi Jawa Barat dan alfa dengan nilai 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat tersebut seluruh perwakilan menyepakati di angka tertinggi, yaitu 0,9.

“Regulasinya sudah diatur, kita hanya mengikutinya saja. Mayoritas hasil voting mengikuti hasil kesepakatan rapat pleno penetapan UMK 2026 ini,” tutup Ida. (Tim Media)