Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah bernomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat pada 20 Desember 2025.
Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, lalu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi, Dedi meminta Asep untuk melaksanakan tugas-tugas harian Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif masa jabatan 2025-2030 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan penunjukan ini dilakukan oleh Dedi agar pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal dan tidak mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat pasca ditetapkannya Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat perintah itu juga menerangkan kepala daerah dalam hal ini Bupati Bekasi diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat itu, Gubernur Jawa Barat juga meminta proses pelaksanaannya pergantian jabatan Bupati Bekasi kepada Wakil Bupati Bekasi hingga masa jabatan berakhir dilakukan melalui keputusan rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (Tim Media)


