Guru Ngaji Di Kabupaten Bekasi Dapat Honor Rp 300 Ribu Mulai 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan guru ngaji kampung akan mendapatkan intensif atau honor setiap bulan sebesar Rp 300.000 mulai Januari 2026. Kebijakan ini dipastikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Kabupaten Bekasi Indra Satria Nugraha. Berdasarkan data yang diterimanya dari Kementerian Agama, terdapat 2 ribu guru ngaji yang akan mendapatkan honor mulai Januari 2026.

Indra mengungkap, guru ngaji masuk dalam jasa layanan seperti imam masjid, marbot, dan lainnya. Selain itu, pembayaran honor kepada 2 ribu guru ngaji di Kabupaten Bekasi dibayarkan secara langsung.

“Tahun 2026 ada penambahan nilai dari Rp 250 ribu per orang menjadi Rp 300 ribu. Honor bagi guru ngaji akan dibayarkan by name by addres sesuai dengan data dari Kemenag,” ucap Indra.

Selain penambahan nilai, di tahun 2026 mendatang Pemkab Bekasi juga menambah jumlah penerima manfaat ini. Yakni dari 1.800 penerima manfaat menjadi 2.000. Kebijakan ini, dikatakan Indra, merupakan permintaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Sebenarnya ini sudah berjalan sejak bupati dilantik. Namun tahun 2026 ada penambahan. Dengan penambahan nilai dan jumlah penerima diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Tim Media)