Perangkat Daerah Diminta Merespons dengan Cepat Aduan Masyarakat

Perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi diminta merespons dengan cepat setiap aduan, pertanyaan maupun permasalahan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Maksimal, dalam waktu empat hari aduan masyarakat tersebut sudah direspons oleh jajaran perangkat daerah.

“Waktu maksimal empat hari untuk menjawab atau merespons aduan masyarakat, agar tidak ada informasi tersumbat,” kata Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan wujud pemberian pelayanan publik yang berkualitas.

“Keberhasilan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tidak hanya diukur dari penghargaan semata namun dari sistem kerja yang konsisten dan kolaboratif antarperangkat daerah,” ungkapnya.

Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya, terhadap perangkat daerah yang sudah cepat merespons laporan masyarakat. (tim media)