Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang secara tegas menyatakan, dalam proses seleksi Sekretaris Daerah harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada proses seleksi, ia memastikan, menjunjung transparansi. Masyarakat dapat melakukan pengawasan dan terpenting, bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Pokoknya, harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, kemarin.
Kemudian, ia akan menandatangani seluruh rekomendasi calon peserta yang mengikuti seleksi terbuka. Tentu bagi mereka calon yang memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Dalam persyaratan, semua calon diharuskan mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Dalam seleksi tersebut, terbuka peluang bagi siapa pun yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi. Visinya harus selaras dengan visi kepala daerah.
Ia menekankan bahwa jabatan Sekda sangat strategis dalam pemerintahan. Sekda menjadi penggerak utama birokrasi. Juga harus mempu menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Sekda harus memiliki rekam jejak kepemimpinan. Berintegritas tinggi sebagai manajer dalam menjalankan roda pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran calon Sekda dibuka 3-17 Oktober 2025. Pendaftar dapat mengakses https://asnkarier.bkn.go.id.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Mohammad Mulyadi menyatakan, seleksi berlandaskan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 dan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 serta Surat Edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023. (tim media)


