Pemerintah Pusat Verifikasi Lahan Pembanguan PSEL

Pemerintah pusat melakukan verifikasi lahan yang akan dibangun instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Desa Burangkeng, Setu. Tim verifikasi itu terdiri dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, verifikasi dilakukan untuk melihat kesiapan lahan yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare. Kami hanya melakukan verifikasi terhadap data-data yang telah disampaikan dan masih perlu diproses untuk penempatannya agar memenuhi kriteria,” kata Hanifah.

Hasil verifikasi itu, terdapat sumber air yang mendukung untuk PSEL. Selain itu timbulan sampah di TPA Burangkeng juga sudah memenuji kriteria. Sedangkan dari sisi armada, Hanifah mengungkap Pemkab Bekasi sudah siap untuk mobilisasi.

“Kami telah melihat kesiapan Pemkab Bekasi di lapangan. Secara faktual hal yang paling penting adalah timbulan sampahnya. Kabupaten Bekasi sudah memenuhinya mencapai 2.250 ton per hari,” tambah Hanifah.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida mengungkap, Pemkab Bekasi sangat mendukung pembangunan PSEL. Lahan seluas 5 hektare juga sudah ditentukan di sekitar area TPA Burangkeng. Sehingga ke depan tidak akan menganggu aktivitas masyarakat.

“Kami memastikan pembangunan PSEL dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Kami akan melakukan upaya percepatan pembebasan lahannya pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Semoga kolaborasi ini dapat menuai hasil yang baik dalam penanganan sampah sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tutup Ida. (Tim Media)