Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merumuskan enam Rancangan Peraturan Bupati terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Dari enam Raperbup akan disederhanakan menjadi dua regulasi utama. Tujuannya agar lebih aplikatif serta tidak tumpang tindih sehingga dapat mendorong pelayanan kesehatan semakin maksimal.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida mengungkap, dengan penyederhanaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja RSUD Kabupaten Bekasi sebagai unit layanan kesehatan secara regulasi dan juga harus mempertimbangkan fiskal.
“RSUD harus memberikan pelayanan transparan, profesional juga akuntabel dan fleksibel. Baik dalam mengelola keuangan maupun sumber daya. Kita juga harus menunjukan ASN Kabupaten Bekasi mampu memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Ida.
Sementara, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr. Sri Enny Mainiarti mengatakan penyederhanaan regulasi ini menjadi hal penting di tengah tantangan yang kini dihadapi RSUD, antara lain sistem remunerasi yang butuh diperbaharui, kebutuhan SDM, hingga piutang layanan kesehatan.
“Regulasi yang terintegrasi akan berdampak positif terhadap operasional RSUD Kabupaten Bekasi. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” tutup Sri. (Tim Media)


