Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sepakat akan mengevaluasi besaran tunjangan ASN dan Anggota DPRD setempat. Jika untuk ASN disebut Tunjangan Penambahan Penghasilan, untuk wakil rakyat terkait tunjangan perumahan.
“Saya akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas evaluasi tunjangan tersebut,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang yang baru memimpin sejak 20 Februari 2025.
Tugas aparatur pemerintahan dan dewan sebagai wakil rakyat mengabdi demi Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
Sebagaimana diketahui, TPP ASN harus sejalan dengan etos kerja. Adapun besaran TPP golongan 3C kategori staf gaji Rp 3,1 juta dan TPP Rp 5,3 juta. Untuk eselon IV gaji Rp 3,15 juta ditambah lTPP Rp 16,4 juta.
Eselon IIIa gaji Rp 3,4 juta ditambah TPP Rp 30 juta. Eselon II gaji Rp 4,3 juta dengan TPP Rp 43 juta tiap bulannya.
Adapun tunjangan anggota DPRD untuk Ketua Rp 41,7 juta. Wakil Ketua Rp 40,2 juta dan masing-masing anggota Rp 36,1 juta tiap bulannya.
Ketua DPRD tunjangan transportasi Rp 21,2 juta, Wakil Ketua dan Anggota Rp 17,3 juta per bulan.
Ketua DPRD Bekasi Ade Sukron menyatakan tunjangan yang diterima masih dalam tahap pembahasan. Sejumlah kalangan termasuk mahasiswa mempertanyakan besaran tunjungan yang diterima para wakil rakyat, di luar gaji setiap bulan. (tim media)


