Tinjau Ulang Tunjangan “Jumbo” Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi

Sejumlah kalangan menilai besaran tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, memberatkan APBD pemerintah daerah setempat. Lebih memperihatinkan lagi, bahkan ‘menyakiti’ hari rakyat, di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

Sementara pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah, melakukan sejumlah efisiensi, tapi para wakil rakyat baik di pusat dan daerah, melakukan pemborosan anggaran.

Dampaknya, akhir Agustus 2025, sejumlah mahasiswa, masyarakat, buruh melakukan aksi yang berujung pada bentrokan antara pendemo dengan aparat keamanan.

Aksi dan protes serupa, juga terjadi di Kota Bekasi. Sebab dinilai berbagai tunjangan wakil rakyat di legislatif, tidak memihak kepada kepentingan rakyat yang diwakili.

Terkait hal itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, didampingi wakilnya, serta ketua DPRD Kota Bekasi, bertemu dan membahas berbagai tunjangan yang diterima para anggota dewan.

Di Kota Bekasi sendiri, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan perumahan setiap bulan.

Ketua dewan Rp 53 juta, wakil ketua Rp 49 juta, dan masing- masing anggota Rp 46 juta. Jika ditotal, jumlah anggota DPRD ada 50 orang. Maka, sedikitnya Rp 2,3 miliar per bulan hanya tunjangan perumahan. Beda lagi gaji pokok, dana reses, dan fasilitas lainnya.

Atas desakan dan tunjangan tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmennya mengevaluasi tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi.

“Seluruh aspirasi yang masuk akan dievaluasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tri. (tim media)