Pemkot Bekasi menaikkan honor bagi ketua RT dan ketua RW pada Oktober 2025. Kenaikan honor ketua RT mencapai Rp 250.000 menjadi Rp 750.000 per bulan. Sedangkan, kenaikan honor ketua RW mencapai Rp 500.000 menjadi Rp 1.250.000 per bulan.
Kenaikan tersebut telah disetujui DPRD Kota Bekasi dan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025 Kota Bekasi. Diketahui, sejak 2019 lalu honor bagi RT dan RW belum mengalami kenaikan.
“Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan honor RT dan RW,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dalam keterangannya Rabu (3/9/2025).
Selain itu, kata dia, Pemkot Bekasi juga akan memberikan dana hibah kepada setiap RW sebesar Rp 100 juta. Syaratnya, mampu menghadirkan program terobosan dalam mengurangi sampah di lingkungan RW, baik di perumahan maupun perkampungan.
Pengurus RW bersama warganya, mampu menerapkan pemilahan sampah dan mengumpulkan minyak jelantah. Agar mengurangi timbunan sampah di TPA Sumurbatu.
Pemkot Bekasi juga mendaftarkan para pekerja di sektor informal seperti ojol, petani, sopir, dan sebagainya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan pemerintah daerah. Mereka akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja, perlindungan keluarga hingga santunan kematian. (tim media)


