Kantor Urusan Agama mengajak masyarakat, khususnya pasangan suami istri, sadar pencatatan nikah agar hak-hak keluarga tetap terlindungi oleh hukum yang berlaku.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan menikah di luar KUA tanpa pencatatan resmi,” kata Kepala KUA Sukatani Dodi Supriyadi, saat sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASPN), Jumat (29/8/2025).
Dia mengatakan, gerakan ini sebagai upaya menekan nikah siri di Kecamatan Sukatani. KUA sebagai lembaga resmi layanan pencatatan nikah, juga aktif memberikan bimbingan pernikahan kepada calon pengantin. Pasangan akan diberikan edukasi terkait status hak-hak anggota keluarga di hadapan hukum.
KUA bersama pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi hukum perkawinan, mewajibkan pasangan suami istri memiliki buku nikah untuk mempermudah pelayanan publik hingga program nikah massal.
“Pemkab Bekasi mendukung regulasi dan KUA fokus terhadap pelayanan nikah dan bimbingan,” imbuhnya. (tim media)


