Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Guna keberlanjutan jenis usaha skala kecil dan menengah yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, Pemkab Bekasi terus mendukung.
Adapun kriteria usaha produktif yang dikelola perorangan atau badan usaha, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Produk para pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi, bahkan telah dikenal hingga tingkat nasional dan internasional. Dan saat ini, Pemkab Bekasi mendukung pemberdayaan UMKM ekosistem perumahan.
Program ini dari Kementerian UMKM, dan kemarin dluncurkan di Perumahan Griya Srimahi Indah, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Peluncuran dilakukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Ani Gustini.
Mewakili Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ani mengapresiasi program ini yang berkolaborasi dengan program perumahan. Dengan adanya program ini, UMKM lokal akan semakin berkembang.
Pemkab Bekasi terus memberikan dukungan melalui pelatihan, fasilitasi modal, serta membuka akses pasar bagi pelaku UMKM
Maman Abdurahman, Menteri UMKM, saat itu mengemukakan agar bantuan penggunaannya tepat sasaran. Sebab program ini akan memperkuat usaha masyarakat.
Diharapkan melalui program ini dapat digunakan modal usaha ekonomi keluarga dan dapat tumbuh berkembang.
Disampaikan juga bahwa pemerintah mendorong pembangunan 3 juta rumah se Indonesia. Ini menjadi peluang bagi UMKM lokal.
Pemerintah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat Rp 130 triliun untuk mendorong program tersebut. Kredit ini juga dapat dimanfaatkan pengembang, kontraktor, hingga pemasok material. Bunga ringan sekitar 5 persen. (tim media)


