Pemkab Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, selama Agustus 2025 akan melakukan normalisasi 65 sungai dan saluran. Tujuannya mengembalikan fungsi garis sempadan sungai.
Dalam pelaksanaan normalisasi, akan dilakukan pengangkatan lumur dan tanah sepanjang sungai. Tujuannya memperlancar aliran air sehingga banjir dapat dicegah.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi Agung Mulya, kemarin. Semua anggaran atau biaya normalisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kemudian, selama Mei sampai Juni 2025, sudah 54 lokasi dilakukan normalisasi. Lokasinya di 13 kecamatan. Normalisasi ini juga sebagai lanjutan pembongkatan bangunan liar di sejumlah sisi sungai dan saluran irigasi.
Bahkan, dari ratusan bangunan liar yang sudah dibongkar, masih ada yang tersisa dan pembongkaran ditargetkan sudah selesai Agustus 2025.
Dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan liar selama ini, pihaknya berkolaborasi dengan anggota Satpol-PP. Pembongkaran bangunan liar juga bertujuan memfungsikan Daerah Aliran Sungai untuk ruang terbuka hijau.
Dijelaskan, pembongkaran bangunan liar sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Sebab keberadaan bangunan liar dapat menghambat proses normalisasi sungai dan saluran irigasi. (tim media)


