Dua Perda Kabupaten Bekasi Disahkan

Dua peraturan daerah Kabupaten Bekasi disahkan. Penetapan peraturan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD bersama Bupati Bekasi dan jajarannya.

Paripurna berlangsung di Gedung Perwakilan Rakyat kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, kemarin.

Adapun kedua perda yakni tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.bKemudian Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat dan dihadiri Bupati Ade Kuswara Kunang bersama pejabat terkait dari lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kunang dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi muatan Perda telah dikonsolidasikan dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta lembaga terkait.

Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah atas pembahasan hingga ditetapkan menjadi perda.

Diharapkan, dengan adanya perda tersebut dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan pembangunan daerah yang akuntabel guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Pada Perda RPJMD 2025-2029 akan memastikan keselarasan visi, misi, dalam program perencanaan pembangunan yang lebih terukur dan efisien.

Kepada semua pihak dan semua masyarakat agar menjaga keharmonisan guna tercapainya kemajuan Kabupaten Bekasi. (tim media)