Tagih Pajak, Pemkab Bekasi Gandeng Kejaksaan

Tagih Pajak, Pemkab Bekasi Gandeng Kejaksaan

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pungutan yang berstatus tunggak. Kolaborasi ini juga dilakukan dalam bentuk pendampingan hukum terhadap objek pajak yang menunggak yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.

Bapenda Kabupaten Bekasi Gandeng Kejaksaan untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengungkap, pola ini telah dilakukan pada tahun 2024 dan membuahkan hasil yang signifikan. Di tahun 2024, Bapenda Kabupaten Bekasi dapat menagih pajak hingga Rp 83 miliar.

“Apabila sudah dilakukan tiga kali peneguran dan masih membandel tidak ingin membayar juga, kami akan bersurat ke kejaksaan untuk dipanggil dan itu berjalan efektif,” ucap Ani.

Dalam prosesnya, Bapenda juga mencantumkan total tunggakan seperti denda Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Di sisi lain, Bapenda juga melakukan upaya turun ke lapangan untuk menagih langsung.

“Kami akan menggenjot pajak-pajak yang sulit. Membuat teguran ke beberapa objek pajak. Kami juga akan memasang stiker peringatan pada objek pajak yang sudah membayar ataupun yang belum, ” tutup Ani. (Tim Media)