Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 723 miliar dengan skema efisiensi perintah langsung dari pimpinan atau top down. Efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daera ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi defisit pada keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya mengungkap, efisiensi itu merupakan hasil perhitungan ulang pada belanja tidak wajib di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah dari semula Rp 123 miliar.
“Setelah dikalkulasi ulang, ada tambahan efisiensi anggaran dari belanja tidak wajib sebesar Rp 600 miliar,” kata Hudaya.
Adabpun belanja tidak wajib itu terdiri atas perjalanan dinas dan penyewaan tempat untuk rapat dinas. Efisiensi ini, lanjut Hudaya, akan dimasukan ke APBD Perubahan tahun 2025. Di sisi lain, kini Pemkab Bekasi telah menghentikan pembayaran uang muka untuk pekerjaan.
“Setiap SKPD diwajibkan melakukan efisiensi sebesar 18 persen. Kami juga melakukan berbagai upaya dengan mengehentikan pembayaran uang muka di mana secara aturan juga tidak diwajibkan,” tambahnya.
Sementara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, dalam rangka efisiensi anggaran, pihaknya telah meminta para SKPD, Camat, dan Lurah untuk menggunakan fasilitas pemerintah ketika rapat.
“Saya menyarankan kita harus efektif dan efisiensi, kan ada aula di setiap kecamatan, kita panggil pakar, ahli, akademisi untuk sharing terkait masalah ilmu pemerintahan. Itu lebih efisien,” tutupnya. (Tim Media)


