Gedung Islamic Center milik Pemkab Bekasi Jawa Barat, sudah 13 tahun terbengkalai. Gedung ini dibangun semasa Bupati Bekasi dijabat Sa’duddin tahun 2009.
Untuk membangun gedung itu, menghabiskan biaya Rp 50 miliar. Namun pembangunan terbengkalai hingga saat ini.
Semula, rencananya bangunan itu akan digunakan berbagai kegiatan keagamaan dan asrama haji.
Dalam perjalanan proses pembangunan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, tahun 2012 menemukan kejanggalan terkait penggunaan anggaran. Bahkan, diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,9 miliar.
Beberapa pejabat Pemkab Bekasi, termasuk pihak swasta terlibat kasus tersebut. Saat pembebasan tanah, juga diduga ada korupsi.
“DPRD Kabupaten Bekasi berharap bangunan yang terletak di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara itu, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, Ombi Hari Wibowo.
Harapan itu disampaikan saat membacakan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 saat Rapat Paripurna DPRD setempat, belum lama ini. (tim media)