Tri Adhianto Wajibkan ASN Bekasi  Masuk Kerja Selasa

Lebaran menjadi momen spesial untuk berkumpul bersama keluarga, namun Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara harus kembali bekerja pada Selasa (8/4/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan semua ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, wajib masuk kerja, Selasa (8/4/2025). Tidak ada toleransi bagi siapa pun. Bagi yang tidak masuk tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan sanksi tegas.

Sebab, kata Tri kemarin, libur panjang masa Lebaran, sudah cukup dan ada aturannya. Maka, untuk memastikan kehadiran ASN, ia telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melakukan pendataan.

“Libur sudah cukup panjang. Jadi tidak ada alasan ASN menambah libur sendiri,” tegas Tri.

Pada hari pertama ASN masuk kerja, pelayanan publik dipastikan berjalan normal. (tim media)