Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat imbauan bernomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025 tentang penetapan besaran zakat fitrah pada tahun 2025. Pada surat itu diputuskan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 atau 2,5 kilogram beras yang setara dengan 3,5 liter. Selain itu, penetapan besaran zakat fitrah juga mengacu pada keputusan Ketua Baznas pusat nomor 14 tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminulloh mengatakan, dalam menetapkan besaran zakat fitrah, pihaknya melibatkan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan, Sekretariat Daerah, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Sudah ditetapkan (zakar fitrah) sejak Januari 2025 melalui rapat pleno bersama berbagai pihak,” kata Aminulloh.
Selain itu, selama bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga membuka layanan pembayaran zakat fitrah yang tersebar di masjid, musola, dan sekolah melalui Unit Pelayanan Zakat.
“Ada 400 Unit Pelayanan Zakat yang terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi. Sosialisasi besaran dan ketentuan zakat fitrah juga telah kami berikan ke seluruh petugas UPZ,” tandasnya. (Tim Media)


