Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam agar menutup kegiatannya selama Ramadan. Selain itu, seruan juga ditujukan kepada pemilik rumah makan, warung kopi, dan restoran agar menyesuaikan jam buka pada siang hari.
Terlebih lagi, secara khusus seruan ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjaga kesehatan sehingga dapat menunaikan ibadah puasa dengan sempurna.
“Kami berharap, seruan ini dapat disosialisasikan kepada seluruh tokoh agama serta para kiai di wilayah masing-masing,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi Mahmud, Jumat (21/2/2025).
MUI Kabupaten Bekasi juga menekankan persatuan dan kebersamaan dalam penentuan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pihaknya mengikuti keptusan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Seluruh Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushala diimbau juga mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan.
Seruan MUI tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2025 yang diumumkan pada hari ini. (tim media)