Pagar Laut Tarumajaya Dibongkar Pekan Depan

Kementerian Perikanan dan Kelautan telah menyatakan bahwa pagar laut yang dibangun perusahaan swasta dalam proyek pembangunan pelabuhan pendaratan ikan Tarumajaya melanggar pemanfaatan tata ruang dan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin. Pernyataan itu dilontarkan berdasarkan hasil pemeriksaan, baik di lapangan maupun dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengungkapkan, pada pekan ini, telah meminta perusahaan untuk segera membongkar pagar laut yang menghambat jalur nelayan.

“PT TPRN telah diminta untuk membongkar sebagian pagar laut guna memastikan jalur akses nelayan tidak terganggu,” ucap Doni.

Sementara, kuasa hukum PT TPRN, Deolipa Yumara mengatakan, pembongkaran pagar laut akan dilakukan pada Selasa (11/2) atau Rabu (12/2). Adapun pagar laut yang akan dibongkar sepanjang 5 kilometer.

“Berdasarkan arahan dari KKP, setidaknya Selasa atau Rabu, kami akan melakukan pembongkaran di sisi kiri sepanjang 5 kilometer,” tutup Deolipa. (Tim Media)