Menteri ATR BPN Nusron Wahid meninjau batas-batas wilayah yang menjadi konflik pembangunan pelabuhan pendaratan ikan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2). Kunjungannya diawali dengan mendatangi rumah-rumah warga yang berada di tengah pemukiman, namun data Sertifikat Hak Miliknya dipindahkan ke perairan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
“Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta. Sehingga ini kembali menjadi laut. Pihak-pihak yang terkait yang terlibat, baik pemilik maupun orang-orang BPN kalau ada unsur yang terbukti dan ada indikasi pidananya, kami dari BPN akan mengadukan ke aparat penegak hukum,” ucap Nusron.
Atas kisruh ini, Menteri ATR BPN akan melakukan beberapa langkah. Yang pertama, akan memanggil pihak terkait, yakni dua perusahaan pemilik SHM PT Cikarang Listrikindo dan PT Mega Agung Nusantara untuk mengajukan pembatalan ke BPN Kabupaten Bekasi karena lokasi sertifikat tersebut berada di perairan.
“Kami ATR BPN akan datang ke pengadilan, minta ada penetapan pengadilan karena sertifikat yg sudah terbit itu tidak bisa otomatis dibatalkan oleh pejabat pembuat katun (keputusan tata usaha negara) kalau usianya sudah di atas 5 tahun karena sertifikat adalah bukti hukum, tidak bisa dibatalkan serta merta kecuali ada perintah pengadilan,” tutup Nusron. (Tim Media)