Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi mengawasi praktik “money politic” maupun ujaran kebencian di media sosial selama masa tenang 24-26 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Bekasi mengerahkan personelnya hingga tingkat tempat pemungutan suara untuk melakukan pengawasan di masa tenang.
“Kami melakukan pengawasan terhadap kegiatan money politic dan ujaran kebencian di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, Minggu (24/11/2024).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pengawasan terkait distribusi logistik Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.
“Jajaran Bawaslu siap melakukan pengawasan Pilkada hingga hari pencoblosan nanti,” ungkapnya.
Selama masa tenang, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. (tim media)