Perluasan TPA Burangkeng Dikerjakan Tahun 2025

Perluasan TPA Burangkeng Dikerjakan Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di tahun 2025. Pemkab Bekasi telah menyiapkan anggaran Rp 40 miliar dari APBD tahun 2025. Adapun lahan yang akan dibebaskan seluas 2 hektare, terdiri dari kebun dan rumah-rumah warga di Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengungkapkan bahwa telah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak pembebasan lahan untuk TPA Burangkeng dan mendapat dukungan.

“Pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng dilakukan tahun depan. Sementara lahan itu untuk menampung sampah. Ke depan kami akan menyiapkan lahan untuk mengubah sistem pengolahan sampah dari open dumping ke teknologi modern,” ucap Dedy.

Untuk penanganan sampah sementara, Dedy telah mengimbau kepada UPTD persampahan di wilayah untuk memanfaatkan TPST Kertamukti yang mampu mengolah sampah sebanyak 50 ton menjadi energi terbaharukan.

“Alternatif kami, sampah-sampah di wilayah bisa dikirim ke TPST Kertamukti. Kami juga menghimbau agar masyarakat untuk dapat memilah sampah secara mandiri baik organik atau nonorganik agar sampah yang masuk ke TPA Burangkeng tidak menumpuk,” tutup Dedy. (Tim Media)