Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah menaikkan target penerimaan tahun 2024 dari sektor pajak. Berdasarkan data yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2024, target penerimaan dari sektor pajak dipatok menjadi Rp 2,76 triliun.
“Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan yang tercantum dalam APBD 2024 murni, yakni sebesar Rp 2,67 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini.
Ani menjelaskan, hingga pertengahan Oktober 2024, pendapatan dari sektor pajak yang telah terealisasi sekitar Rp 1,91 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekira Rp 800 miliar untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Untuk itu, pihaknya terus mengeksplor potensi pemasukan dari berbagai sumber, baik dari pajak barang dan jasa, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak mineral bukan logam, pajak air tanah, PBB, pajak dari BPHTB, dan lainnya.
“Digelarnya program diskon PBB-P2 juga merupakan upaya kami untuk meraih pemasukan secara optimal, seraya memotivasi masyarakat untuk bijak membayar pajak,” katanya.
Selain itu, sebagai wilayah yang menjadi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Pemkab Bekasi juga menghimpun masukan dari para pelaku industri melalui focus group discussion untuk mendapatkan masukan seputar potensi pemasukan lain dari sektor pajak yang bisa dioptimalkan. (Media)