Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono bersama kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk segera membuat sertifikat tanah. Tujuannya agar terhindar dari penyerobotan para mafia tanah. Di Kabupaten Bekasi, Agus berkesempatan mengekspose tindak kasus pertanahan. Terdapat dua kasus yang diungkap, pertama kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar. Dan kasus kedua yakni pemalsuan sertifikat tanah terhadap 37 korban yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 3,9 miliar.
“Saya menggunakan forum ini untuk menyapa masyarakat dimanapun berada, bukan hanya di Bekasi. Agar segera disertifikatkan, daftarkan tanah yang dimiliki oleh warga secara resmi ke kantor-kantor BPN. Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia dan tentunya berharap dengan sertifikat yang sah, yang asli. Ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah,” ucap Agus Harimurti Yudhoyono.
Menurutnya, dengan kesadaran masyarakat untuk segera membuat sertifikat tanahnya dapat membantu negara melakukan pembangunan yang berkesinambungan dengan peningkatan nilai ekonomi. Apabila telah membuat sertifikat, lanjut Menteri ATR/BPN, masyarakat jangan menelantarkan tanah miliknya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat dan memasang patok-patok agar terhindar dari para mafia tanah.
“Setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan, karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi, maka kita sulit untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi, sekaligus keadilan bagi masyarakat kita,” tandasnya. (Tim Media)