Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bekasi Masuki Tahap Penetapan Nomor Urut

Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bekasi Masuki Tahap Penetapan Nomor Urut

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi resmi menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, Senin (23/9). Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni, nomor 1 pasangan calon Dani Ramdan-Romli HM, nomor 2 BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid, dan nomor 3 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, proses penentuan nomor urut ini dilakukan dengan sistem pengundian, di mana pasangan calon bupati dan wakil bupati mengambil nomor secara mandiri dari dalam tempat yang telah disediakan secara bergantian.

“Pengundian nomor urut ini berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati dengan memerhatikan berita acara 192/PL.02.03-BA/32116/2024 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024,” ucap Ali.

Setelah ditetapkan nomor urut pasangan calon ini, KPU Kabupaten Bekasi akan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak yakni tahapan masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September mendatang dan menggelar debat terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati di salah satu media televisi. (Tim Media)