Kementerian Perdagangan melakukan penindakan penyitaan produk barang impor ilegal senilai Rp 46,1 miliar. Produk impor barang ilegal itu berupa pakaian bekas, alas kaki, tekstil, elektronik, dan aksesoris lainnya. Seluruh barang tak berizin itu disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang sebelum dimusnahkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, barang-barang ilegal yang disita itu tidak memenuhi persyaratan impor sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga merugikan negara mencapai Rp 18 miliar.
“Barang-barang ilegal ini masuk dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asean, salah satunya Tiongkok. Diperkirakan nilai barang ini mencapai Rp 46.188.206.400,” kata Zulkifli Hasan.
Ke depan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mencari pemasok barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Tim itu akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
“Kami bekerja sama dengan beberapa lembaga yang akan melakukan survei ke pusat-pusat grosir barang-barang impor,” tandasnya. (Tim Media)