Pemkab Bekasi berencana membangun fasilitas berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan kapasitas pengolahan mencapai 50 ton per hari. Rencananya, TPST akan dibangun di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung dengan alokasi anggaran sekitar Rp 50 miliar.
“TPST ini mengolah sampah dengan mesin pencacah, sampah dikeringkan dan diubah menjadi RDF,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, sampah yang akan masuk ke TPST akan diubah menjadi bahan bakar padat atau refused derived fuel (RDF)q, sebagai bahan bakar pengganti batu bara.
Perjuangan Pemkab Bekasi untuk membangun TPST sudah dilakukan sejak dua tahun belakangan ini. Ditargetkan, akhir 2024 ini TPST mulai beroperasi untuk melayani pengolahan sampah dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. (tim media)