Kepolisian Republik Indonesia mulai menguji coba aturan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Aturan yang diujicobakan mulai Juli 2024 ini diberlakukan di tujuh provinsi.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Subdit SIM Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Faisal Andri Pratomo menyebutkan, ketujuh provinsi yang mulai menguji coba Aturan Pemohon SIM ini ialah DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
“Aturan ini masih uji coba, diberlakukan sampai September 2024,” kata Faisal.
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan ini dilampirkan saat mengajukan permohonan membuat atau memperpanjang SIM. Dokumen tersebut dilampirkan berikut pendukung lainnya, yakni formulir, SIM, KTP, surat hasil pemeriksaaan kesehatan, fotokopi sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi, dan hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Sumber : Kompas