Dana desa harus digunakan secara benar, terbuka dan tepat. Dengan demikian, terjadi
peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah desa dan terwujud pembangunan desa berkelanjutan.
“Dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, kemarin.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dana desa di Kabupaten Bekasi tiap tahun meningkat dari APBN dan dari Alokasi Dana Desa APBD. Maka pemanfaatannya harus optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (tim media)