Dalam kunjungannya ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi penanganan PPKS yang sudah baik. Karena itu, perlu penanganan lebih terencana lagi.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad menjelaskan bahwa pemerintahannya telah melaksanakan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Diterangkan Gani, dalam menanggulangi PPKS ilakukan secara bertahap. Caranya melalui program perlindungan, jaminan sosial, serta program rehabilitasi.
Penanganan PPKS telah memiliki rumah singgah. Rumah singgah merupakan shelter sementara untuk memberikan pemberian bimbingan fisik, mental, dan spiritual.
Selama kurun waktu 2022 sampai 2023, Pemkot Bekasi melalui Dinas Sosial telah melakukan rujukan PPKS ke sentra terpadu Pangudi Luhur. Rinciannya 134 rujukan meliputi 67 lanjut usia terlantar, tujuh anak terlantar, dan 60 PPKS lainnya. (tim media)