Pemerintah Kabupaten Bekasi diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Opini WTP itu diraih Pemkab Bekasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan raihan opini WTP ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat beberapa catatan rekomendasi dari BPK RI agar Pemkab Bekasi untuk menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan. Kami sangat bersyukur dinyatakan WTP, meski ada catatan yang harus disempurnakan dalam laporan keuangan,” ucap Dani.
Sementara, Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra mengungkapkan catatan rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pihaknya harus diserahkan kembali oleh Pemkab Bekasi dalam kurun waktu 60 hari.
“Pemkab Bekasi wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban ke BPK RI. Selambat-lambatnya LHP ini harus diserahkan dalam 60 hari,” tandas Sudarminto. (Tim Media).