Bea Cukai Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok dan barang-barang hasil pemindahan eks kepabeanan. Barang-barang yang dimusnahkan selain rokok di antaranya, kosmetik, obat-obatan, aksesoris, dan pakaian. Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 4.417.864 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang Souvenir Yustianto mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dari tahun 2021 hingga 2024.
“Keberhasilan dalam penindakan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari kontribusi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ini salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap kepabeanan dan cukai,” ucap Souvenir.
Selain itu, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu juga dilakukan untuk mengamankan kebocoran penerimaan negara. Ke depan, pihaknya bersama Forkopimda akan menggencarkan sosialisasi mengenai regulasi cukai kepada masyarakat.
“Bea Cukai Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau melakukan kegiatan sosialisasi dan Training Of Trainer mengenai regulasi cukai kepada masyarakat,” tandasnya. (Tim Media)