Masa Jabatan Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi Diperpanjang

Masa Jabatan Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi Diperpanjang

Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi tersebut berlangsung hingga setahun ke depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2015 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada Dani dalam agenda di Gedung Pakuan, Kamis (23/5/2024).

Perpanjangan masa tugas Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak pertama kali dilantik pada Mei 2022. Pada penunjukan terakhirnya, masa jabatan Dani berlaku hingga 23 Mei 2024. (tim media)