Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 50 sertifikat wakaf di Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan upaya pemerintah meminimalisir persengketaan atas tanah wakaf dengan memperjelas status kepemilikannya.
“Dengan kejelasan status kepemilikan tanah wakaf, tanah milik tempat ibadah, sekolah, panti asuhan, juga organisasi keagamaan bisa berfungsi dengan baik,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat penyerahan sertifikat wakaf untuk penerima di Kabupaten Bekasi.
Juli menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi sangat ‘concern’ pada hal ini sehingga akselerasi pun dilakukan. Dari semula hanya mampu melayani 2.500 aset tanah wakaf per tahun, kini sanggup hingga 21.000.
Untuk itu, Juli pun mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif melapor jika menemukan tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
Sumber : web Pemkab Bekasi