Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di antaranya, lahan tempat pemakaman umum, sarana jalan, drainase, dan lainnya.
Terkait hal itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi terus meningkatkan dan menjalankan Instruksi Kinerja Umum guna kepentingan masyarakat umum.
“Guna memenuhi fasos dan fasum itu, sesuai kebutuhan, perlu pembebasan lahan,” ungkap Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nurchaidir, kemarin.
Untuk lahan TPU, tambahnya, pihaknya mengelola lahan makam Bojong Mangu, Cikarang Timur, Tambun Selatan, dan Babelan. Lahan TPU sebagai RTH ini, juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan resapan air.
Maka, untuk menjaga fungsi tersebut, pihaknya melakukan penataan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sebagaimana diketahui, untuk suatu perkotaan, luas RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Di Kabupaten Bekasi, RTH masih kurang. Maka untuk memenuhinya, perlu kerja sama semua pihak. (tim media)