Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat lebih peka terhadap legalitas klinik kesehatan ketika akan berobat. Untuk mengetahui legalitas sebuah klinik, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mewajibkan klinik yang beroperasi memajang surat izin praktik, surat izin operasional, dan sertifikat di ruang yang dapat diakses pasien.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Bekasi Mulyana Syarif Panija membenarkan persyaratan tersebut. Menurutnya, persyaratan bertujuan untuk memberikan informasi legalnya sebuah klinik sehingga masyarakat merasa nyaman dan percaya terhadap pelayanan kesehatan di klinik tersebut.
“Legalitas klinik bisa diketahui dengan datang ke kantor Dinas Kesehatan atau masyarakat melihat Surat Izin Praktik yang dipajang di dinding klinik,” ujar Mulyana.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi klinik yang akan membuka pelayanan kesehatan. Di antaranya izin lingkungan mulai dari RT, desa hingga kecamatan, surat izin tata ruang, denah klinik dan alur pasien, surat izin mendirikan bangunan, dan tempat pembuangan limbah medis.
“Harus ada ruang tunggu pasien dan ruang praktik dokter yang dilengkapi alat alat kesehatan hingga obat-obatan. Tenaga kesehatannya pun juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi,” tandas Alamsyah. (Tim Media)