Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebanyak 10.175 pelamar. 10.175 pelamar itu sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi untuk tahun penganggaran 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan pada formasi tahun 2024 tahun penganggaran 2025, sebanyak 10.175 PPPK ini telah disetujui oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Selain itu juga terdapat sisa calon PPPK sebanyak 2.652 orang karena belum memiliki pengalaman kerja selama dua tahun.
“Berdasarkan perhitungan sudah disepakati di tahun 2025. Untuk yang 10.175 ini sudah ada surat pertanggungjawaban mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini pak PJ Bupati artinya pemerintah daerah siap untuk membayar PPK sebanyak 10.175 pegawai,” kata Endin.
Ia berharap pada tahun 2025 seluruh tenaga honorer di Kabupaten Bekasi sudah menjadi P3K. (Tim Media)