Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad bertemu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (27/2/2024). Mereka membicarakan pembayaran kompensasi atas pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Gani menyatakan tahun 2024, pihaknya melunasi pembayaran kompensasi pemisahan aset milik Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi senilai Rp100 miliar.
Pembayaran kompensasi akan diserahkan ke Pemkab Bekasi sebagai pemilik Perumda Tirta Bhagasasi, karena anggarannya sudah dialokasikan pada APBD 2024.
“Tahun 2023 kami sudah membayar sebesar Rp 55 miliar dan kekurangannya tinggal Rp100 miliar lagi,” kata Gani.
Pembayaran tahap kedua Rp 50 miliar dianggarkan dari APBD murni 2024 Pemkot Bekasi. Sedangkan sisa Rp 50 miliar lagi melalui perubahan APBD Kota Bekasi 2024.
Sebagaimana diketahui, kedua pimpinan Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, tanggal 8 Desember 2022, telah menandatangani pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang selama ini merupakan milik kedua pemerintahan.
Sesuai kesepakatan kedua pimpinan daerah, jumlah kompensasi aset yang akan dibayar Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi senilai Rp 155 miliar. Pembayaran kompenaasi dilakukan secara bertahap, demikian juga penyerahan aset. (tim media)